Subbagian Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1 huruf c) angka 3) mempunyai tugas:
- Melaksanakan penyusunan rencana kerja Subbagian;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan publik;
- Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan standar pelayanan internal dan pelayanan publik;
- Menyiapkan bahan fasilitasi forum komunikasi pendayagunaan aparatur negara dan daerah;
- Menyiapkan bahan pemantauan dan pelaporan di bidang pelayanan publik;
- Mengkaji dan analisis pelaksanaan pelayanan publik;
-
Mengelola pengaduan pelayanan publik untuk diproses lebih lanjut;
-
Menyusun standar pelayanan internal dan pelayanan publik;
-
Menggordinasikan pelayanan dasar;
-
Melaksanakan fasilitasi forum komunikasi pendayagunaan aparatur negara dan daerah;
-
Melaksanakan monitoring di bidang pelayanan publik;
-
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian; dan
-
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Tatalaksana.