Subbagian Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1 huruf c) angka 3) mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Subbagian;
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan publik;
  3. Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan standar pelayanan internal dan pelayanan publik;
  4. Menyiapkan bahan fasilitasi forum komunikasi pendayagunaan aparatur negara dan daerah;
  5. Menyiapkan bahan pemantauan dan pelaporan di bidang pelayanan publik;
  6. Mengkaji dan analisis pelaksanaan pelayanan publik;
  7. Mengelola pengaduan pelayanan publik untuk diproses lebih lanjut;
  8. Menyusun standar pelayanan internal dan pelayanan publik;
  9. Menggordinasikan pelayanan dasar;
  10. Melaksanakan fasilitasi forum komunikasi pendayagunaan aparatur negara dan daerah;
  11. Melaksanakan monitoring di bidang pelayanan publik;
  12. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian; dan
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Tatalaksana.
     

Share :