Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1 huruf c) angka 1) mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Subbagian;
  2. Melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;
  3. Melaksanakan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan;
  4. Melaksanakan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, sertapengelolaan perpustakaan dan kearsipan;
  5. Melaksanakan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
  6. Melaksanakan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup biro;
  7. Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan bahan Renstra, Renja, RKT, Rencana Kerja dan Anggaran, DPA, DIPA, TAPKIN, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) lingkup biro;
  8. Melaksanakan pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup biro;
  9. Melaksanakan perencanaan pemeliharaan perlengkapan biro;
  10. Melaksanakan perencanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
  11. Melaksanakan pembinaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  12. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian; dan
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Tatalaksana.

Share :