Pemprov Papua Barat Sosialisasikan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN

MANOKWARI — Pemerintah Provinsi Papua Barat melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, dengan menghadirkan Biro Organisasi dan Tatalaksana, Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sebagai narasumber.

Sosialisasi tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman yang seragam kepada ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat terkait ketentuan penggunaan pakaian dinas beserta atributnya sesuai dengan regulasi terbaru.

Dalam materi yang disampaikan, Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 memuat sejumlah penyesuaian, di antaranya terkait jenis dan penggunaan pakaian dinas, perubahan logo Kementerian Dalam Negeri, bentuk dan jenis tanda jabatan, pakaian seragam batik KORPRI, pengaturan pakaian dinas bagi PPPK, serta pakaian dinas pada perangkat daerah tertentu.

Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah penyamaan ketentuan jenis dan atribut pakaian dinas bagi PNS dan PPPK. Ketentuan ini berbeda dengan regulasi sebelumnya yang membedakan penggunaan pakaian dinas berdasarkan status kepegawaian.

Dalam sosialisasi juga dijelaskan jenis pakaian dinas yang berlaku di lingkungan pemerintah provinsi, meliputi Pakaian Dinas Harian (PDH) khaki, PDH kemeja putih, PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah, Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), serta pakaian seragam batik KORPRI.

Khusus bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, PDH khaki dan PDH kemeja putih dapat digunakan dengan kemeja lengan panjang maupun lengan pendek sesuai ketentuan. PDH khaki digunakan pada hari Senin dan Selasa, sementara PDH kemeja putih digunakan pada hari Rabu dan dapat digunakan untuk menghadiri acara kenegaraan maupun acara resmi.

Selain ketentuan jenis pakaian, materi sosialisasi turut membahas penggunaan tanda jabatan bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Tanda jabatan meliputi tanda pada bahu, saku, dan kerah yang penggunaannya disesuaikan dengan jabatan serta jenis kegiatan.

Aspek kelengkapan pakaian dinas juga menjadi perhatian, mulai dari tutup kepala, ikat pinggang, hingga sepatu dan atribut lainnya. ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah diwajibkan menggunakan pakaian dinas dengan atribut lengkap sesuai ketentuan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024.

Penerapan ketentuan tersebut diharapkan dapat memperkuat ketertiban dan disiplin ASN, sekaligus menciptakan keseragaman dalam penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 juga menetapkan bahwa penggunaan pakaian dinas menjadi salah satu indikator dalam evaluasi perilaku kerja pegawai pada Sasaran Kinerja Pegawai ASN. ASN yang tidak mematuhi ketentuan penggunaan pakaian dinas dapat dikenai sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui sosialisasi ini, seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat diharapkan dapat memahami dan menerapkan ketentuan pakaian dinas secara tertib, konsisten, dan sesuai dengan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, sebagai bagian dari upaya mendukung profesionalitas ASN dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.


Share :