Subbagian Tatalaksana Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1 huruf c) angka 2) mempunyai tugas:
a. melaksanakan penyusunan rencana kerja Subbagian;
b. melaksanakan koordinasi penyusunan laporan penyelenggara pemerintahan daerah;
c. menyiapkan bahan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), pedoman tata naskah dinas, pakaian dinas dan standarisasi sarana dan prasarana dinas;
d. menyiapkan bahan penyusunan proses bisnis pemerintahan daerah;
e. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian; dan
f. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Tatalaksana.
a. melaksanakan penyusunan rencana kerja Subbagian;
b. melaksanakan koordinasi penyusunan laporan penyelenggara pemerintahan daerah;
c. menyiapkan bahan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), pedoman tata naskah dinas, pakaian dinas dan standarisasi sarana dan prasarana dinas;
d. menyiapkan bahan penyusunan proses bisnis pemerintahan daerah;
e. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian; dan
f. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Tatalaksana.