Gubernur Papua Barat Terbitkan Surat Edaran WFH bagi ASN

 

Manokwari – Pemerintah Provinsi Papua Barat resmi menerbitkan surat edaran terkait penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan daerah. Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Papua Barat menegaskan bahwa penerapan WFH merupakan bagian dari upaya transformasi budaya kerja ASN agar lebih adaptif, fleksibel, dan berbasis kinerja. Kebijakan ini juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Daerah.

Penerapan sistem kerja fleksibel ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas serta efisiensi kinerja pegawai, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Selain itu, kebijakan WFH juga menjadi langkah strategis dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk kondisi tertentu yang membutuhkan penyesuaian pola kerja.

Meski demikian, Gubernur menekankan bahwa pelaksanaan WFH harus tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas, disiplin, dan tanggung jawab. Setiap perangkat daerah diminta untuk mengatur mekanisme kerja secara proporsional antara WFH dan Work From Office (WFO), sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

 

LINK SURAT EDARAN WFH 

1776144387_fe0ac5d7f825dc687e5b.pdf



Share :